ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk rnelaksanakan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nornor 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem
Penanganan Pengaduan ( Wihistle Blowing System) Tindak
Pidana Korupsi di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan
Pernerin tah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Sistem Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lernbaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 387 4)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nornor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Karban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 20 14 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalarn Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3995);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoensia Nomor 4449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2007
tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerin tah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
181 3) ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor
157);
19. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 6);
21. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, sebagaimana telah
diubah terakhir kali dalam peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN,
BAB III TINDAK LANJUT PENGADUAN,
BAB IV TATA CARA PELAPORAN,
BAB V PERLINDUNGAN PELAPOR PELANGGARAN,
BAB VI MONITORING DAN PELAPORAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
|