Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bebas Visa Kunjungan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keamanan wilayah negara Republik Indonesia serta selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, perlu menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan bebas visa kunjungan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; dan PP Nomor 31 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai bebas visa kunjungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subjek bebas visa kunjungan meliputi: 1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau 2) pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara. Tata cara pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah Indonesia, prosedur teknis permohonan dan pemberian, dan pengawasan Orang Asing penerima bebas Visa kunjungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek Kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Bangka Belitung tahun 2023-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Bangka Belitung merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Bangka Belitung. Pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung terdiri atas: 1) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2) Pemerintah Kabupaten Bangka; 3) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat; 4) Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah; 5) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan; 6) Pemerintah Kota Pangkal Pinang; 7) Pemerintah Kabupaten Belitung; dan 8) Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
ABSTRAK:
Pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, bersinergi, dan sinkron dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang sistematis.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang pengembangan dan pemanfaatan jamu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari. Selain itu Perpres ini mengatur juga mengenai kriteria jamu; pengembangan jamu; pemanfaatan jamu; peta jalan pengembangan dan pemanfaatan jamu; pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan; dukungan dalam pengembangan dan pemanfaatan jamu; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Pendanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 114, LN.2022/No.183, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Kebudayaan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 65 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai strategi kebudayaan yang digunakan merupakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. Objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Strategi Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional.
PERPRES No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
PERPRES No. 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
KOORDINASI STRATEGIS - LINTAS SEKTOR - KEPARIWISATAAN - perubahan
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 26, LN.2022/No.40, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan kepariwisataan dan penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian/lembaga, perlu mengubah Perpres Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; PP Nomor 50 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 64 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan atas Pasal 1 dan Pasal 5 Perpres Nomor 64 Tahun 2014. Pasal 1 mengatur mengenai ketentuan umum sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Percepatan - Pelaksanaan - Pembangunan - Infrastruktur - Acara Internasional - Provinsi - Bali - Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nusa Tenggara Barat - Nusa Tenggara Timur
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 116, LN.2021/No.293, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Untuk mendukung penyelenggaraan internasional berupa kegiatan presidensi G20 Tahun 2022, ASEAN Summit, dan penyelenggaraan acara internasional di Kawasan Mandalika, perlu melakukan percepatan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas pada lokasi penyelenggaraan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PP Nomor 52 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 27 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penugasan Presiden kepada Menteri PUPR untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT. Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, Menteri PUPR menggunakan metode penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Menteri PUPR menyerahkan hasil pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau pihak lain yang terkait. Serah terima dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan kepada Kementerian PUPR tersebut bersumber dari APBN.
Rencana Induk - Destinasi Pariwisata - Nasional - Lombok - Gili Tramena - Tahun 2020-2044
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 84, LN.2021/No.210, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Lombok-Gili Tramena yang merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Lombok-Gili Tramena dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena. Pemda pada DPN Lombok-Gili Tramena terdiri atas Pemprov NTB, Pemkab Lombok Barat, Pemkab Lombok Tengah, Pemkab Lombok Utara, Pemkab Lombok Timur, dan Pemkot Mataram.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Pelaksanaan pengembangan DPN Lombok-Gili Tramena meliputi: 1) perwilayahan pembangunan DPN Lombok-Gili Tramena; 2) pembangunan daya tarik wisata; 3) pembangunan aksesibilitas Pariwisata; 4) pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata; 5) pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan; 6) pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan 7) pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena.
Kementerian - Pendidikan - Kebudayaan - Riset - Teknologi
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 62, LN.2021/No.156, jdih.setkab.go.id : 26 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai : 1) kedudukan, tugas dan fungsi; 2) organisasi; 3) Unit Pelaksana Teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan presiden. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dibebankan kepada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 82 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2020.
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
KEPPRES No. 51 Tahun 1977 tentang TAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 19, LN.2021/No.88, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjadikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, untuk mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa, perlu mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan TMII.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Perpres ini mengatur mengenai penguasaan dan pengelolaan TMII yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara, penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat