Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2021

Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Lombok-Gili Tramena yang merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Lombok-Gili Tramena dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena. Pemda pada DPN Lombok-Gili Tramena terdiri atas Pemprov NTB, Pemkab Lombok Barat, Pemkab Lombok Tengah, Pemkab Lombok Utara, Pemkab Lombok Timur, dan Pemkot Mataram.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 2021
Tanggal Pengundangan
09 September 2021
Tanggal Berlaku
09 September 2021
Sumber
LN.2021/No.210, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6015 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan