Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Bangka Belitung tahun 2023-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Bangka Belitung merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Bangka Belitung. Pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung terdiri atas: 1) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2) Pemerintah Kabupaten Bangka; 3) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat; 4) Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah; 5) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan; 6) Pemerintah Kota Pangkal Pinang; 7) Pemerintah Kabupaten Belitung; dan 8) Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat