Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1977

TAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang TAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
51
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 September 1977
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 September 1977
Sumber
LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3005 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERPRES No. 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
    Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan