KOORDINASI STRATEGIS - LINTAS SEKTOR - KEPARIWISATAAN - perubahan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 26, LN.2022/No.40, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan kepariwisataan dan penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian/lembaga, perlu mengubah Perpres Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; PP Nomor 50 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 64 Tahun 2014.
- Perpres ini mengatur mengenai perubahan atas Pasal 1 dan Pasal 5 Perpres Nomor 64 Tahun 2014. Pasal 1 mengatur mengenai ketentuan umum sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 64 Tahun 2014.
|