Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 359
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan
cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan
teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan
beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud
pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur,
peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani,
tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan
kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah,
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244,
Tambahan Lembaran Negara RI No. 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa
kali mengalami perubahan dan terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
Maksud penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan
Pendidikan adalah untuk membentuk Peserta Didik yang beriman,
jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung
jawab, dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya,
berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Unit Sekolah Baru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sintang Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa guna mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang diselenggarakan melalui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, berkeadilan, sistematik pembudayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Pembentukan; Maksud dan Tujuan; Pendirian Sekolah Dasar; Rencana Induk Pengembangan Sekolah; Siswa; Penilaian; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2014/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pemerintah kabupaten mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia;
;
b. bahwa pemerintah kabupaten mempunyai kewajiban untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu;
c. bahwa pemerintah kabupaten mempunyai tanggung jawab untuk memberikan dukungan sumberdaya terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi;
;
d. bahwa dalam rangka memberikan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah kabupaten berupaya untuk meningkatkan akses pelayanan pada pendidikan tinggi;
e. bahwa dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan tinggi, perlu ditetapkan kebijakan untuk memberikan beasiswa pendidikan tinggi;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 108 ).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemberian beasiswa pendidikan tinggi dimaksudkan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat. Pemberian beasiswa pendidikan tinggi bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi. Pemberian beasiswa pendidikan tinggi berazaskan :
a. obyektif: penentuan sasaran penerima beasiswa pendidikan tinggi harus memenuhi ketentuan;
b. transparan: pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan tinggi bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat; c. akuntabel: pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan tinggi dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
d. tidak diskriminatif: setiap mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh beasiswa pendidikan tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 43 Tahun 2021
PERBUP Kab. Semarang No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan dalam Bidang Pendidikan Dasar untuk Lembaga Satuan Pendidikan Swasta di kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan dalam Bidang Pendidikan Dasar untuk Lembaga Satuan Pendidikan Swasta di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk membantu kelancaran
proses kegiatan belajar mengajar di lembaga satuan
pendidikan swasta khususnya di jenjang Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Semarang,
Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan
berupa hibah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan
bahwa dalam melakukan verifikasi/ evaluasi usulan hi bah
kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja Perangkat
Daerah harus menyusun Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Lembaga Satuan Pendidikan Dalam Bidang
Pendidikan Dasar Untuk Lembaga Satuan Pendidikan
Swasta di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian hibah kepada lembaga satuan pendidikan dalam bidang pendidikan dasar untuk lembaga satuan pendidikan swasta di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 43 Tahun 2016
pendidikan - karakter - di - kabupaten - pangandaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2016/43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Karakter Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mengantisipasi terjadinya krisis moral perlu adnaya penguatan pendidikan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perbup tentang Pendidikan Karakter di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 63 Tahun 2014; Permen Pendidikan dan Kebudayaan 129 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Pangandaran No. 7 Tahun 2015; Perbup pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Oerbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Masksud Dan Tujuan, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Nilai Dasar Pendidikan Karakter, Startegi Pendidikan Karakter, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Karakter, Mekanisme Penganggaran Pendidikan Karakter, Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
46 Hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 43, BN 2023 (567); 8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Psikologi
ABSTRAK:
Untuk mencapai kompetensi yang harus dipenuhi dalam memberikan layanan
psikologi, seseorang harus menempuh pendidikan profesi psikologi dan lulus uji
kompetensi. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 53
ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan
Psikologi, perlu mengatur tata cara perolehan sertifikat profesi, uji kompetensi, dan
rekognisi pembelajaran lampau. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Pendidikan Profesi Psikologi.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun
2008; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2022; PP No. 4 Tahun 2014; Perpres
No.62 Tahun 2021; Permendikbud No. 3 Tahun 2020; Permendikbud No. 7
Tahun 2020; Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021; Permendikbudristek
No. 41 Tahun 2021; dan Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi yang meliputi penyelenggaraan
program studi, kurikulum, dan proses pembelajaran; uji kompetensi; gelar; dan rekognisi pembelajaran lampau.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu bagi setiap Warga Negara tanpa diskriminasi maka diperlukan pedoman dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kata Pagar Alam, bahwa dalam upaya untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa perlu mendapatkan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan pendidikan khusus.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 157 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan WaliKota Pagar Alam No 42 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 59 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pendidikan lnklusif adalah sislem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalan satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Peran Serta Masyarakat adalah peran serta masyarakat dalam penyelengaraan dan pengendalian mutu pelayanan Pendidikan lnklusif. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, peserta didik pendidikan inklusif, kurikulum pendidikan inklusif, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan pendidikan inklusif, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendallan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Beasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Beasiswa Berprestasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda Sulbar No. 6 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1. Sasaran Beasiswa
2. Persyaratan
3. Verifikasi Permohonan
4. Pendanaan
5. Penyaluran dan Besaran Beasiswa
6. Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa
7. Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Permenhub No. 85 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 43, BN.2016/No.575, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 (Civil Aviation Safety Regulations Part 143) Tentang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan (Air Navigation Training Provider)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat