Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1. Sasaran Beasiswa 2. Persyaratan 3. Verifikasi Permohonan 4. Pendanaan 5. Penyaluran dan Besaran Beasiswa 6. Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa 7. Pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat