Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemberian beasiswa pendidikan tinggi dimaksudkan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat. Pemberian beasiswa pendidikan tinggi bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi. Pemberian beasiswa pendidikan tinggi berazaskan : a. obyektif: penentuan sasaran penerima beasiswa pendidikan tinggi harus memenuhi ketentuan; b. transparan: pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan tinggi bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat; c. akuntabel: pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan tinggi dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; d. tidak diskriminatif: setiap mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh beasiswa pendidikan tinggi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat