Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendidikan lnklusif adalah sislem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalan satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Peran Serta Masyarakat adalah peran serta masyarakat dalam penyelengaraan dan pengendalian mutu pelayanan Pendidikan lnklusif. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, peserta didik pendidikan inklusif, kurikulum pendidikan inklusif, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan pendidikan inklusif, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendallan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat