PENDIDIKAN - PROFESI - PSIKOLOGI
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 43, BN 2023 (567); 8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Psikologi
ABSTRAK: |
- Untuk mencapai kompetensi yang harus dipenuhi dalam memberikan layanan
psikologi, seseorang harus menempuh pendidikan profesi psikologi dan lulus uji
kompetensi. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 53
ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan
Psikologi, perlu mengatur tata cara perolehan sertifikat profesi, uji kompetensi, dan
rekognisi pembelajaran lampau. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Pendidikan Profesi Psikologi.
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun
2008; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2022; PP No. 4 Tahun 2014; Perpres
No.62 Tahun 2021; Permendikbud No. 3 Tahun 2020; Permendikbud No. 7
Tahun 2020; Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021; Permendikbudristek
No. 41 Tahun 2021; dan Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi yang meliputi penyelenggaraan
program studi, kurikulum, dan proses pembelajaran; uji kompetensi; gelar; dan rekognisi pembelajaran lampau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
- 8 hlm
|