Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi yang meliputi penyelenggaraan program studi, kurikulum, dan proses pembelajaran; uji kompetensi; gelar; dan rekognisi pembelajaran lampau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat