PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2020/3, TLD. No. 2020/102, LL PROV MALUKU : 9 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jenis dan besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2011
perubahan atas peraturan walikota padang panjang nomor 7 tahun 2010
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin besarnya biaya operasional Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang dari tahun ke tahun yang tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima sehingga membebani keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang;
b. bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
5. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2002
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2002
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2015
11. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Langganan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa tarif air bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan sudah tidak sesuai dengan Biaya Pokok Produksi yang harus dikeluarkan, maka Keputusan Bupati Balangan Nomor 118 Tahun 2006 tentang Tarif Langganan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan perlu ditinjau kembali; bahwa dengan semakin tingginya Biaya pokok Produksi yang meliputi biaya listrik, BBM, bahan kimia, biaya administrasi dan jasa seda biaya penyusutan perlu diimbangi dengan pendapatan dari penjualan air bersih; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Penyesuaian Tarif Langganan Air Bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16
Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyesuaian Tarif Langganan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Ketentuan Umum; Tarif Air Minum; Biaya Tetap Pemeliharaan Meter; Biaya Lain-Lain; Sanksi Dan Denda; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal ,pada tahun 2010 Pemerintah Daerah berencana
menyertakan kembali modalnya pada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun
2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal Daerah
5.Penentuan Bagi Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 3 Tahun 2015
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja di daerah dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan untuk menumbuhkan dan mengembangkan iklim penanaman modal yang kondusif perlu diciptakan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di daerah. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012
1. Asas, Tujuan dan Sasaran
2. Kebijakan Dasar Penanaman Modal
3. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal
4. Penyelenggaraan Penanaman Modal
5. Intensif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal
6. Kemitraan
7. ketenagakerjaan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Penyelesaian Sengketa
10. Sanksi Adminitrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Grobogan, No: Lap.356/13/08.16/2016, Tanggal 17 Oktober 2016, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian Kabupaten Grobogan sudah tidak operasional dan selalu mengalami kerugian sehingga layak untuk dibubarkan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembubaran perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dimaksud untuk untuk meningkatkan kinerja PDAM dengan Penambahan penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan melalui sambungan baru sebanyak 2000 unit yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Penyertaan modal daerah kepada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 41.435.653.941,87 (empat puluh satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah delapan puluh tujuh sen) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat