Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tetang Pendirian BUM Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa perlu dicabut.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kampar Tahun 2007 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9, TLD No.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peningkatan peran serta badan usaha milik daerah dalam mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta pemerataan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 jo, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan;
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Kabupaten Sinjai;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diserahkan kepada PT. Bank Sulselbar dalam bentuk uang sampai dengan tahun 2016 berjumlah Rp12.745.000.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.9/ TLD No. 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan air minum, perlu dilakukan
penguatan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Bening Kabupaten Pati guna peningkatan dan
pengembangan pengelolaan Perusahaan;
b. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati telah
didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Pati dan ditetapkan
kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo
Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 344);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pati yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Pati
dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun
2007) diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan
Umum Daerah.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas
dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening yang
diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2007 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, LL Kab. Landak : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK DARI ORGAN DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehitupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan melalui pekerjaan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Organ dan Pegawai BUMD; Dewan Pengawas dan Komisaris; Direksi; Pegawai BUMD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
22 Halaman dan 7 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Perusahaan Umum Daerah mengutamakan penyelenggaraan kemanfaatan umum disamping mencari keuntungan bagi sumber pendapatan asli daerah, kepastian hukum keberadaan dan keberlangsungan PDAM Tirta Mulia perlu ditinjau kembali. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan dan Perusahaan Daerah yang telah didirikan dapat diubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud dan Tujuan, Tugas, Fungsi dan Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Pendirian, Modal, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun, Aset, Hak dan Kewajiban, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lainnya, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku, Penetapan dan Pembagian Labah Bersih, Anak Perusahaan. Evaluasi, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Tuntutan Ganti Rugi, Tarif Air Minum, Pembinaan dan Pengawasan, Asosiasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019
PERUSAHAAN - UMUM DAERAH - air MINUM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan badan usaha milik daerah secara efektif dan efisien; Pengelolaan air minum yang merupakan hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Maksud dan Tujuan; Perubahan Nama Bentuk Hukum; Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perumda Tita Khayangan; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Khayangan; Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Tirta Khayangan; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Tirta Khayangan; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Khayangan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlmn; 10 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.9/ TLD No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa sarana percetakan merupakan salah satu sarana kebutuhan masyarakat yang perlu diupayakan pemenuhannya agar senantiasa selalu tersedia dengan kualitas yang baik, dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan guna kesejahteraan masyarakat sekalipun merupakan kebutuhan suplemen. Bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemilik Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Sumber Dana; Modal Dasar; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Fasilitas dan Koordinasi; pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA REMAJA INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama perusahaan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 terdiri dari 56 Pasal dan 18 Bab yaitu :KETENTUAN UMUM NAMA, KEDUDUKAN HUKUM,MAKSUD DAN TUJUAN, KEGIATAN USAHA, SERTA JANGKA WAKTU PENDIRIAN, MODAL, ORGAN PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU, KEPEGAWAIAN, SATUAN PENGAWAS INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA, PERENCANAAN, OPERASIONAL, PELAPORAN, PENGGUNAAN LABA, EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM, KEPAILITAN, TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBUBARAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 8 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menegaskan bahwa Penyertaan Modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa dengan didirikannya Perusahaan Daerah oleh Pemerintah Daerah, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandalwood, perlu dilakukan penyertaan modal pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4 ayat (2) huruf a dan penambahan 1 (satu) huruf yaitu huruf f; perubahan ketentuan pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan penambahan satu ayat yakni ayat 4; Perubahan ketentuan pada pasal 6 ayat (1) huruf a dan penambahan satu huruf a, ditambahkan satu huruf yaitu huruf e, ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (3) huru fc, huruf d, huruf e, ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, ayat 5 huruf c, huruf d, huruf e dan ditambah 1 ayat yakni ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
5 halaman; 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat