Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Pati dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007) diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat