Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 terdiri dari 56 Pasal dan 18 Bab yaitu :KETENTUAN UMUM NAMA, KEDUDUKAN HUKUM,MAKSUD DAN TUJUAN, KEGIATAN USAHA, SERTA JANGKA WAKTU PENDIRIAN, MODAL, ORGAN PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU, KEPEGAWAIAN, SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA, PERENCANAAN, OPERASIONAL, PELAPORAN, PENGGUNAAN LABA, EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM, KEPAILITAN, TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBUBARAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat