Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2019

KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK DARI ORGAN DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Organ dan Pegawai BUMD; Dewan Pengawas dan Komisaris; Direksi; Pegawai BUMD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK DARI ORGAN DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
12 September 2019
Tanggal Pengundangan
12 September 2019
Tanggal Berlaku
12 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.9, LL Kab. Landak : 29 HAL
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan