Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud dan Tujuan, Tugas, Fungsi dan Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Pendirian, Modal, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun, Aset, Hak dan Kewajiban, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lainnya, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku, Penetapan dan Pembagian Labah Bersih, Anak Perusahaan. Evaluasi, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Tuntutan Ganti Rugi, Tarif Air Minum, Pembinaan dan Pengawasan, Asosiasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat