Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Sumber Dana; Modal Dasar; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Fasilitas dan Koordinasi; pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat