Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyetaraan Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Di Pekerjakan Secara Penuh Pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80/KBP/M.PAN/9/2003 tentang Penyetaraan Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, perlu segera untuk segera ditindaklanjuti; Penyertaan jenjang jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud perlu segera ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 2002; PP No.25 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000.
Penyetaraan jenjang jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan secara penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut: a. Tingkat Kabupaten: 1) Sekretaris; 2) Wakil Sekretaris; 3) Kepala Sub Bagian; 4) Sekretaris Unit Tingkat Kabupaten; 5) Wakil Sekretaris Unit Tingkat Kabupaten; 6) Kepala Seksi Unit Tingkat Kabupaten. b. Tingkat Kecamatan: 1) Sekretaris; 2) Kepala Sub Seksi. c. Tingkat Kelurahan/Ranting: 1) Sekretaris; 2) Kepala Urusan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan
pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa
perlu didukung dengan penerimaan keuangan desa dari
Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) Ketentuan Umum;
2) Pendapatan Desa:
a. Sumber Pendapatan Desa,
b. Kekayaan Desa,
c. Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
d. Dana Perimbangan,
e. Hibah dan Sumbangan;
3) Pengurusan dan Pengelolaan;
4) Ketentuan Lain-lain;
5) Aturan Peralihan;
6) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
7 Halaman, dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2007/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007-2011
ABSTRAK:
bahwa upaya mempercepat pengentasan kemiskinan merupakan penjabaran strategi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Rembang (RPJM) Tahun 2006-2010; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan acuan penanggulangan kemiskinan yang menyeluruh dan terpadu antar sektor dan antar stakeholders
, secara terarah, terencana, dan, terkoordinasi, maka perlu disusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007-2011;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional Nomor 05/KEP/MENKO/KESRA/11/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini menatur tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007-2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhimya Tahun Anggaran 2006 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, pertu dituangkan daiam Parhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 21 Tahun 1997; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP NOmor 58 Tahun 2005; PERDA Kab. Banyumas Nomor 2 Tahun 2001; PERDA Kab. Banyumas Nomor 34 Tahun 2004; PERDA Kab. Banyumas Nomor 19 Tahun 2005; PERDA Kab. Banyumas Nomor 11 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 22 Tahun 2006
PERDA ini mengatur mengenai Perhitungan APBD Kab. Banyumas yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK:
bahwa air merupakan sumber kebutuhan makhluk hidup yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang banyak oleh karena itu perlu dipelihara dan dilindungi agar tidak tercemar oleh limbah;
bahwa untuk melindungi air dari pencemaran limbah, perlu adanya pengawasan dan pengendalian pencemaran oleh Pemerintah Daerah secara intensif terhadap pembangunan limbah cair;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 83 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 51/MENLH/10/1995; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 52/MENLH/10/1995; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 58MENLH/12/1995; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 42/MENLH/12/1996; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001; PERDA No. 18 Tahun 1999
PERDA ini Mengatur Mengenai Izin Pembuangan Limbah Cair; Meliputi Ketentuan Pembuangan Limbah Cair; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 hlmn; 1 lmpiran; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Sragen No. 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10)
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.105 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005,
KETENTUAN UMUM; TUJUAN SUMBER DAN PROPORSI ALOKASI DANA DESA; RUMUS PENETAPAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
5 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana telah diatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dalam Pasal 42 Ayat (1) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berkenaan dengan hal tersebut huruf a, dan dalam upaya memperkokoh Pemerintahan Desa agar mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa serta berfungsi untuk melestarikan adat istiadat maka dipandang perlu membentuk Badan Permusyawaratan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG; 3. HAK DAN KEWAJIBAN; 4. LARANGAN; 5. PEMILIHAN, PENCALONAN, PENETAPAN, DAN PEMBERHENTIAN; 6. TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA; 7. TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG, DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT; 8. HUBUNGAN KERJA DENGAN PERBEKEL DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN; 9. KEUANGAN DAN ADMINISTRASI; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2007
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan; untuk menggerakkan roda perekonomian serta mendukung Program Pemerintah Daerah perlu suatu wadah untuk menanganinya.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Udang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nornor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 s.d. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat