IZIN - PEMBUANGAN - LIMBAH CAIR
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK: |
- bahwa air merupakan sumber kebutuhan makhluk hidup yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang banyak oleh karena itu perlu dipelihara dan dilindungi agar tidak tercemar oleh limbah;
bahwa untuk melindungi air dari pencemaran limbah, perlu adanya pengawasan dan pengendalian pencemaran oleh Pemerintah Daerah secara intensif terhadap pembangunan limbah cair;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 83 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 51/MENLH/10/1995; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 52/MENLH/10/1995; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 58MENLH/12/1995; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 42/MENLH/12/1996; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001; PERDA No. 18 Tahun 1999
- PERDA ini Mengatur Mengenai Izin Pembuangan Limbah Cair; Meliputi Ketentuan Pembuangan Limbah Cair; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 20 hlmn; 1 lmpiran; 4 pnjlsn
|