APBD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah berakhimya Tahun Anggaran 2006 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, pertu dituangkan daiam Parhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 21 Tahun 1997; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP NOmor 58 Tahun 2005; PERDA Kab. Banyumas Nomor 2 Tahun 2001; PERDA Kab. Banyumas Nomor 34 Tahun 2004; PERDA Kab. Banyumas Nomor 19 Tahun 2005; PERDA Kab. Banyumas Nomor 11 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 22 Tahun 2006
- PERDA ini mengatur mengenai Perhitungan APBD Kab. Banyumas yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2006
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2007.
- 6 hal
|