Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2007

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
15 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2007 Nomor 1 Seri C/TLD Nomor 36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan