Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINSTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan pemenuhan hak adminstratif bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, mengatur bahwa petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,
sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Keputusan,Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KAUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2017
(1) Tunjangan Reses diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melakukan reses dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(2) Tunjangan Reses berdasarkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan 3 (tiga) kali dari uang representasi Ketua DPRD.
(3) Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2009
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2009/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang · Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan . Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan ·oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
l Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Peruba11an atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NOIIJ.Or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pcikok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 20P6 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah paling banyak seperempat dari total Anggaran Belanja atau sama dengan jumlah Rencana Penarikan Dana Triwulan I (Pertama) SKPD, setelah dikurangi Belanja Gaji dan Tunjangan dan Belanja Modal.
Pasal 2
Ketentuan batas jum!ah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak melebihi jumlah Uang Persediaan (UP) setelah dikurangi Sisa Uang Kas pada Bendahara Pengeluaran
masing-masing SKPD.
Pasal 3
Persetujuan pencairan dana SPP-UP clan SPP-GU clengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD clan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berclasarkan ketersecliaan dana pada kas daerah.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini clengan penempatannya clalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Pati No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan otonomi
daerah oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
nomenklatur perangkat daerah; bahwa penyesuaian terhadap nomenklatur perangkat
daerah dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan
Inovasi Nasional dan untuk menyesuaikan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 huruf d angka 6, angka 14 dan angka 16, perubahan Pasal 3, huruf e angka , angka 2 dan angka 3, penambahan angka 5 huruf e Pasal 3, penghapusan Pasal 15, penyisipan Pasal 19C dan Pasal 19D,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk meningkatkan
efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun
2021, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017 dan dalam rangka menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019, maka perlu dilakukan perubahan terhadap nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas
Inspektorat agar lebih independen dan objektif, perlu
dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7 /2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas; Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturar. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pengisian Jabatan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2021 dicabut.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANAAN - PERJALANAN DINAS JABATAN - PEJABAT NEGARA, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN MASYARAKAT - KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 78-PMK.02.2019 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2002 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Thaun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 16 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 8 Tahun 2006;PP No 3 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP 12 Tahun 2019;Permendagri 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparaturan Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008;Permenkeu No 78/PMk.02/2019;Perda No 33 Tahun 2019;Perda No 3 Tahun 2016 sebagaimna telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 18 Tahun 2017;Perbup No 83 Tahun 2018;
Dalam peraturan diatur mengenai : petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan bagi pejabat negara pegawai aparatur sipil negara ,pegawai tidak tetap dan masyarakat dilingkungan pemerintah kabupaten musi rawas utara,ketentuan umum,prinsip perjalanan dinas,jenis perjalanan dinas,biaya perjalanan dinas jabatan,prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
40 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2019
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, maka perlu dilakukan pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian oleh Bupati kepada para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
-bahwa Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat dan Mutasi Kepegawaian Kepada Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN;TERDIRI DARI IV BAB DAN 11 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBGAOI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. KEWENANGAN BUPATI;
3. PENDELEGASIAN KEWENANGAN;
4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Persitiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta untuk mewujudkan pengelolaan administrasi kependudukan secara profesional dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) pada saat ini tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
11. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
12. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
13. Nasional, sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
14. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat