Dalam peraturan diatur mengenai : petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan bagi pejabat negara pegawai aparatur sipil negara ,pegawai tidak tetap dan masyarakat dilingkungan pemerintah kabupaten musi rawas utara,ketentuan umum,prinsip perjalanan dinas,jenis perjalanan dinas,biaya perjalanan dinas jabatan,prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat