HAK KEUANGAN-ADMINISTRATIF PIMPINAN-ANGGOTA DPRD
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KAUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai;
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2017
- (1) Tunjangan Reses diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melakukan reses dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(2) Tunjangan Reses berdasarkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan 3 (tiga) kali dari uang representasi Ketua DPRD.
(3) Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
- 10 HLM
|