(1) Tunjangan Reses diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melakukan reses dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (2) Tunjangan Reses berdasarkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan 3 (tiga) kali dari uang representasi Ketua DPRD. (3) Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat