PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN
ABSTRAK: |
- -bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, maka perlu dilakukan pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian oleh Bupati kepada para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
-bahwa Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat dan Mutasi Kepegawaian Kepada Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.
- PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN;TERDIRI DARI IV BAB DAN 11 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBGAOI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. KEWENANGAN BUPATI;
3. PENDELEGASIAN KEWENANGAN;
4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 8
|