PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD NO.8, LL KOTA SINGKAWANG : 42 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu membentuk peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2016, Perda no.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Lingkup; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembanganya perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh; Kerja sama, peran Masyarakat, dan kearifan Lokal; penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 36 halaman dan 42 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk,
perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten
Jeneponto mengakibatkan terjadinya degradasi, alih
fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang telah
menurunkan daya dukung Daerah dalam menjaga
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan maka dalam
rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan di Daerah, perlu pengaturan tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
(1) Dinas berdasarkan usulan masyarakat mengusulkan rencana
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada Bupati
melalui Bappeda.
(2) Usulan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lokasi dan jumlah luas lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
c. upaya mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. target dan sasaran yang akan dicapai; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
39 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tata kelola Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah yang profesional dan kompoten baik pada kelembagaan, sumber daya manusia maupun tata laksana pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah perlu melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan pemeriksaan; bahwa sesuai Kode Etik dan Standar Audit Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah pada setiap akhir pelaksanaan kegiatan pengawasan, auditor harus menyusun laporan hasil pengawasan sebagai alat untuk melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi auditor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) penyerahan hasil pemeriksaan pengawasan; 2) pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan; 3) mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan tingkat perangkat daerah; 4) pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan; 5) status tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan; 6) penatausahaan dan pelaporan; 7) rapat koordinasi; dan 8) sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2018
TATA CARA PELAKSANAAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA RUMAH TOKO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Rumah Toko
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha maka perlu menyusun Tata Cara Pelaksanaan Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Rumah Toko;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Barru tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten berupa Rumah Toko;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 );
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
"I.. Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 6);
15. Peraturan Bupati Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2017
. ·;. (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Nomor 37);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PENGENAAN DAN CARA PEMUNGUTAN
BAB III OBJEK DAN SUBJEK
BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB V JANGKA WAKTU DAN BIAYA PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BABVI TATA CARA PELAKSANAAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BABVII SANKSI
BABVIII KETENTUAN LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
PERATURAN BUPATI BARRU NOMOR 8 TAHUN 2018
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai
tugas dan tanggungjawab dalam menyelenggarakan
dan melaksanakan pemerintahan;
b. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk""
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu
disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dan
berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor KM. 35 Tahun 2003 ten tang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Jenis Retribusi yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Trayek; dan
c. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengatur perubahan transaksi tunai menjadi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu Peraturan Bupati ini juga dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910 /1867/SJ tanggal 17 April 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 ; Perda Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Asas dan tujuan; Transaksi non tunai; Tata cara transaksi pembayaran non tunai; serta Pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati ini selanjutnya akan dilakukan perjanjian kerjasama dan/atau nota kesepahaman dengan pihak perbankan atau pihak lainya terkait kerjasama penerapan transaksi pembayaran non tunai.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentua peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017;
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, berisi tentang : perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/159/KPTS/2018 tentang Rincian Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018;
h. bahwa berdasarkan Surat Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Perihal Permohonan Pergeseran / Perubahan Anggaran atas beberapa Program dan Kegiatan
i. bahwa berdasarkan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai Dasar Pelaksanaan Kegiatan;
j. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2018.
1...Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3328);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
29. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
30. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
37. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
38. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
39. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar;
40. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
41. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar;
42. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2017-2022;
43. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
44. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar;
45. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota dan Staf Ahli Wali Kota Pematangsiantar;
46. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar;
47. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar;
48. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kota Pematangsiantar;
49. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Pematangsiantar;
50. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2018;
51. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 2A dan Pasal 2B.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, tetap berlaku sepanjang tidak diubah dengan Peraturan Wali Kota ini.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah; Bahwa menurut Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP), pengakuan pendapatan ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh Rekening Kas Umum Daerah sebagai salah satu
tempat penampungannya; Bahwa dalam administrasi pengelolaan keuangan
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dijumpai adanya praktek-praktek pendapatan maupun belanja yang tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah sehingga perlu regulasi yang menjadi pedoman dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
Dasar Hukum: UU Nomor 3 Tahun 2007; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 32 Tahun 2014
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pihak-Pihak yang Terkait; IV. Dokumen yang Digunakan dan Mekanisme Pengesahan; V. Proses Akuntansi; VI. Penyajian Laporan Keuangan; VII. Ilustrasi; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Terdiri dari 11 Halaman Isi; 22 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2018
PERWALI Kota Pontianak No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah agar lebih berdayagunadan berhasil guna terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih (good and clean local governance)serta akuntabel dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Walik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 pada Ketentuan Lampiran I diubah; Lampiran II dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
9 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat