Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2018

Tata Cara Pelaksanaan Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Rumah Toko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II DASAR PENGENAAN DAN CARA PEMUNGUTAN BAB III OBJEK DAN SUBJEK BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB V JANGKA WAKTU DAN BIAYA PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BABVI TATA CARA PELAKSANAAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BABVII SANKSI BABVIII KETENTUAN LAIN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Rumah Toko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan