(1) Dinas berdasarkan usulan masyarakat mengusulkan rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada Bupati melalui Bappeda. (2) Usulan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. lokasi dan jumlah luas lahan pertanian pangan berkelanjutan; b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan; c. upaya mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan; d. target dan sasaran yang akan dicapai; dan e. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat