Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Asas dan tujuan; Transaksi non tunai; Tata cara transaksi pembayaran non tunai; serta Pembinaan dan pengawasan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat