Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 32 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2015-2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.32, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan