Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pihak-Pihak yang Terkait; IV. Dokumen yang Digunakan dan Mekanisme Pengesahan; V. Proses Akuntansi; VI. Penyajian Laporan Keuangan; VII. Ilustrasi; VIII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
13 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018
Tanggal Berlaku
14 Februari 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 8
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan