RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Luwu Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
..,
"
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian clan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan -(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
. ' Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2010-2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peratura.n Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tent.ang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
.! 17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2013;
18. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 14.a Tahun
2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi SUiawesi Selatan Tahun 2014 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selat.an Tahun 2013 Nomor 14.a);
19. Peratura.n Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ka.bupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 214);
21 ..Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 216);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran n!'IPr!,:lh T{'!'lhnn!'ltP.n T.11un1 TTt::1r::1 'I'::1hnn ?.01?. Nnmnr �\:
•\
23. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor
59).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya clisingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan .Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaaan pembangunan daerah.
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Penibangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2014 sebagai penjabaran dari RPJMD 2010-2015 yang climulai tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
6. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah.
7. Dinas Pengelola Keuangan Asset Daerah yang selanjutnya disingkat DPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna Anggaran/Biaya.
- '
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2014 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2015, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP} Tahun 2014, dan RKPD Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah dalam upaya perbaikan di segala bidang pembangunan.
(2) RKPD Tahun 2014 dijadikan sebagai :
a. lnstrumen pelaksanaan RPJMD;
b. Acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa Program/ Kegiatan
SKPD dan/ atau lintas SKPD;
c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
d. Landasan penyusunan KUA clan PPAS untuk menyusun RAPBD;
e. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2014 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD.
'(2) SKPD menggunakan RKPD Tahun 2014 dalam pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD bersama DPRD.
Pasal4
(1) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l}, disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah triwulan berikutnya.
(3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasa15
Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2014 dan hasil pembahasan bersama DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, perlu menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014. RKPD Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
4 halaman
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan dan kepemimpinan
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 16, BN 2013 (1247): 21 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, dipandang perlu menyempurnakan Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Akreditasi Lembaga Diklat bertujuan untuk menetapkan kelayakan Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran file: 21 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 21)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2012 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan
Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya
pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang /
jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2013, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 42 Tahun 2012 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan
dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2013;
bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 113/PMK.04/2012 tentang
Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 42 Tahun 2012 tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Nomor Indeks 6.00 Perjalanan Dinas dalam Lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2012 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2012 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013 diubah.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kecamatan sebagai
pusat pelayanan masyarakat, maka Camat dalam
melaksanakan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian
kewenangan dari Bupati;
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan
kepada masyarakat dalam bidang perizinan dan non
perizinan, maka perlu melimpahkan sebagian kewenangan
Bupati kepada Camat dalam bidang perizinan dan non
perizinan;
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Administrasi Terpadu Kecamatan yang
menyebutkan bahwa pendelegasian sebagian wewenang
bidang perizinan dan non perizinan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Pemalang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Di
Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 96 Tahun 2008; Peraturan Bupa ti Pemalang Nomor 49 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Pemalang yang meliputi Kewenangan Yang Dilimpahkan, Tata Kerja, Pembinaan, Pengawasan , Evaluasi Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2013
standar - operasional - prosedur - pelayanan - pencatatan - kelahiran - pelayanan - pencatatn - kematia - pada - dinas - kependudukan - dan - pencatatan - sipil - kabupaen - bogor
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2013/18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dan Pelayanan Pencatatan Kematian Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektifitas , kemudahan dan kepastia hukum dalam memberikan pelayanan pencatatan kelahiran dan pencatatan kematian kepada masyarakat maka perlu membentuk Perbup tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penatatan Kelahiran dan Pencatatan Kematian Pada Dinas kepndudukan dan pencatatan sipil Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaiman atelah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi RI No. 35 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No 24 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 25 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2009; Perbup Bogor No. 36 Tahun 2010; Perbup Bogor No. 32 Tahu 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 50 tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pelayanan, Jenis Pelayanan, Lingkup Kewenangan Pelayanan, Kode Etik Pelayanan, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dan Pelayanan Pencatatan kematian, Pengaduan pelayanan, Tata Hubungan Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, Kepuasan Masyarakat, Pelaporan, Dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2013
PEMBERIAN BANTUAN PENUNJANG PENDIDIKAN NON PNS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Penunjang Pendidikan Non PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pendidikan kepada mahasiswa, maka perlu adanya
pemberian bantuan penunjang pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Bantuan Penunjang Pendidikan Non PNS
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2013.
1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun Republik
Indonesia 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4391);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2006 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179 ).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENERIMAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
BAB IV
BIAYA
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
NOMOR 17 TAHUN 2013
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 17 Tahun 2013
PERWALI Kota Blitar No. 18 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 134 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 162 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, bahwa mekanisme penggunaan dan
pertanggungjawaban belanja tidak terduga ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga ;
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 11 tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Blitar
Mengatur mengenai kriteria penggunaan belanja dana tidak terduga, penganggaran belanja tidak terduga, dan tata cara penggunaan barang dan jasa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERBUP Kab. Bekasi No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. Bekasi No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat