Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2013

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dan Pelayanan Pencatatan Kematian Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pelayanan, Jenis Pelayanan, Lingkup Kewenangan Pelayanan, Kode Etik Pelayanan, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dan Pelayanan Pencatatan kematian, Pengaduan pelayanan, Tata Hubungan Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, Kepuasan Masyarakat, Pelaporan, Dan ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dan Pelayanan Pencatatan Kematian Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
21 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2013
Tanggal Berlaku
21 Januari 2013
Sumber
BD 2013/18
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan