Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2013

Pemberian Bantuan Penunjang Pendidikan Non PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENERIMAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAB IV BIAYA BAB V SANKSI ADMINISTRASI BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemberian Bantuan Penunjang Pendidikan Non PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
17 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2013
Tanggal Berlaku
17 Juni 2013
Sumber
BD.2013
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan