Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Nomor Indeks 6.00 Perjalanan Dinas dalam Lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2012 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat