Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Pemalang yang meliputi Kewenangan Yang Dilimpahkan, Tata Kerja, Pembinaan, Pengawasan , Evaluasi Dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat