Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan Mineral dan
Batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan
di luar panas bumi, minyak dan gas bumi yang
mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai
tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi
nasional dan pembangunan daerah secara
berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam
pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara
Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang membuat
Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penguasaan mineral dan batubara, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, wilayah pertambangan, jenis mineral dan batubara, usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, tata cara pemberian wilayah izin usaha pertambangan, pemberian izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat, pelaksanaan usaha pertambangan daerah, hak dan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat, masa berakhirnya dan pencabutan serta penghentian sementara izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat, usaha jasa pertambangan, pendapatan negara dan daerah, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, rekalmasi dan pascatambang, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, pemberdayaan masyarakat, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
96 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang
ABSTRAK:
Untuk mengembalikan kemampuan fungsi lingkungan hidup dan mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan perlu menetapkan suatu kebijakan sebagai bagian dari bentuk perlindungan masyarakat dan lingkungan drai dampak kegiatan pertambangan. Maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 78 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Prnsip Reklamasi & Pascatambang, Jaminan Reklamasi & Pascatambang, Pengawasan Reklamasi & Pascatambang, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terutama pertambangan mineral dan batubara, mempunyai peran penting dan nyata dalam memberikan nilai tambah pertumbuhan ekonomi baik skala nasional maupun skala kabupaten dalam peningkatan pembangunan secara berkelanjutan; Sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007, daerah diberikan kewenangan untuk membuat peraturan di bidang mineral dan batubara, yang disesuaikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Peraturan mengenai pertambangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan diatur dengan Perda No. 16 Tahun 2006 dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku, seiring dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai organisasi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; wilayah pertambangan; usaha pertambangan; izin usaha pertambangan; izin pertambangan rakyat; data pertambangan; hak dan kewajiban; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan; berakhirnya izin usaha pertambangan; usaha jasa pertambangan; pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat; sanksi administratif; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan rakyat dan potensi mineral logam, bukan logam dan batuan, tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan pelaksanaannya perlu diusahakan untuk menunjang pemerataan berusaha untuk meningkatkan pembangunan ekonomi lokal.
pertambangan rakyat merupakan kegiatan Penambangan yang dilakukan oleh penduduk setempat, menggunakan alat-alat yang sangat sederhana dan luas wilayah pertambangan serta investasi yang terbatas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang tegas dan jelas, dalam rangka mengatur pengelolaan pertambangan rakyat di daerah agar pelaksanaannya dapat lebih tertib, berdayaguna, berhasil guna dan berwawasan lingkungan, maka perlu adanya landasan hukum pengaturan tentang pertambangan rakyat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain pembentukan peraturan perundang – undangan daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Pertambangan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertambangan Rakyat. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penggolongan bahan tambang, wilayah pertambangan rakyat. izin pertambangan rakyat, pengelolaan limbah, pelaksanaan pertambangan rakyat, penggunanan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, perlindungan masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, berakhirnya izin pertambangan rakyat, pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pertambangan rakyat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Terhadap perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan dimaksud dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Segala sumber daya mineral dan batubara yang terdapat di alam
merupakan karunia Tuhan yang memiliki fungsi sangat penting untuk
kebutuhan hidup manusia, oleh karena itu Pemerintah Daerah mengemban
misi untuk melakukan pengelolaan pertambangan agar memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pertambangan serta
terjaganya kelestarian alam dan lingkungan di daerah, maka
pengelolaannya perlu dilakukan secara baik dan benar serta berkelanjutan; kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan
pertambangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu
diadakan pengaturan lebih lanjut untuk memberikan dasar hukum yang
jelas.
1. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (
20. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
21. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
22. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara;
23. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tatacara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral;
26. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
27. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
1. Bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbaharukan perlu pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana
2. dengan penetapan UU No, 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, maka dibutuhkan kembali pengaturan di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, berdaya saing, efisien, dan berwawaskan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.
3. dengan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu penetapan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan dan Batubara
1. UU No. 9 tahun 1967
2. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
3. UU No. 41 tahun 1999
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 25 Tahun 2007
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 4 tahun 2009
9. UU No. 28 tahun 2009
10. UU No. 32 tahun 2009
11. UU No. 12 tahun 2011
12. UU No. 20 Tahu 1968
13. UU No. 82 Tahun 2001
14. PP No. 38 tahun 2007
15. PP No. 26 tahun 2008
16. PP No. 22 tahun 2010
17. PP No. 24 tahun 2010
18. PP No. 23 tahun 2010
19. PP No. 55 tahun 2010
20. PP No. 78 tahun 2010
21. PP No. 38 tahun 2011
22. PP No. 9 tahun 2012
23. PP No. 27 tahun 2012
24. Permen Energi dan SDM No. 28 tahun 2009
25. Permendagri No. 53 tahun 2011
26. Permenag LH No. 4 tahun 2012
27. Permenag LH No. 5 tahun 2012
28. Permen Energi dan SDM No. 7 tahun 2012
29. Perda Prov. Bengkulu No. 7 tahun 2008
30. Perda Prov. Bengkulu No. 2 tahun 2012
1. Tujuan dari pengelolaan Batubara antara lain
Menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegianat usaha pertambangan
Menjamin kemanfaatan
Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal
Dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya
2. Untuk izin pengelolaan dalam kendali, harus memiliki IUP yang diberikan Gubernur, dalam IUP mencakup kriteria Letak geografis, kaidah konserfasi, daya dukung lingkungan , serta optimalisasi SDM dan Batubara, pemilik IUP memiliki hak-hak sebagaimana diatur pada pasal 54
3. Pemegang IUP wajb membayar Pendapatan Negara
4. pengawasan dilakukan Oleh Petugas yang ditunjuk oleh Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.6 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan termasuk didalamnya mengatur tentang Wilayah Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat,Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan, Izin Usuha Pertambangan Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat, Hak dan Kewajiban, Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Penjualan, Pengangkutan dan Penyimpangan, Pengendalian Produk Penjualan Untuk Kepentingan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 29 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat