Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013

Pertambangan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertambangan Rakyat. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penggolongan bahan tambang, wilayah pertambangan rakyat. izin pertambangan rakyat, pengelolaan limbah, pelaksanaan pertambangan rakyat, penggunanan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, perlindungan masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, berakhirnya izin pertambangan rakyat, pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2014
Tanggal Berlaku
20 Februari 2014
Sumber
Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 88
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan