Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pembangunan ketenagakerjaan serta meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kabupaten Indramayu, maka diperlukan adanya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan; b. bahwa perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya; c. bahwa berdasarkan pertim-bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan;
Pasal. 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 58 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, landasan, asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah, penempatan tenaga kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri, tenaga kerja asing, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
mengatur mengenai perlindungan ketenagakerjaan
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperlukan aturan lebih lanjut untuk pelaksanaannya; bahwa untuk mencapai arah tujuan pembangunan
ketenagakerjaan serta untuk meningkatkan kualitas tenaga
kerja dan peran sertanya dlm pembangunan peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan untuk menciptakan
kesejahteraan rakyat dipandang perlu untuk membekali,
meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna
meningkatkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan; bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha; bahwa dalam rangka tertib administrasi ketenagakerjaan di
Kabupaten Demak diperlukan adanya regulasi agar
penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
dapat berhasilguna dan berdaya guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, hubungan industrial, penyedia jasa pekerja /buruh, pemutusan hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, ketentuan sanksi, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2013.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Tahun 2013 No.1/TLD No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
disebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan
diselenggarakan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral
pusat dan daerah. Dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga
kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan
yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan
dalam pembangunan daerah serta untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang : Peraturan Daerah ini bertujuan sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenagakerjaan dengan prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan tanpa diskriminasi. Fokusnya meliputi perencanaan, pelatihan, penempatan tenaga kerja, dan perlindungan keselamatan serta kesehatan pekerja. Perlakuan yang adil terhadap pekerja, sesuai dengan martabat manusia, menjadi aspek utama yang diatur lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
19 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja dimaksud, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah;
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dimaksud, perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumber daya manusia peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja;
Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, meliputi: Asas, Tujuan dan Sasaran; Kesempatan dan Perlakuan yang Sama; Analisis Proyeksi dan Informasi Ketenagakerjaan; Tanggung Jawab Penyelenggara; Pelatihan, Pemagangan dan Produktifitas Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Penyedia Jasa Tenaga Kerja; Tenaga Kerja Asing; Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial; Fasilitas Kesejahteraan; Hubungan Kerja; Serikat Pekerja; Hubungan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012
PERDA Kab. Karawang No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Karawang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga
kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat
meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya
dalam pembangunan daerah serta peningkatan perlindungan
tenaga kerja dan keluarganya sesuai harkat dan martabat
manusia; bahwa perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin
kesamaan kesempatan serta pelakukan tanpa diskriminasi
atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan dunia usaha; bahwa untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan tenaga
kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu pengaturan
ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang
mencakup pembangunan sumberdaya manusia peningkatan
produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan
kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan
pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga
kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kesempatan dan perlakuan yang sama, analisis, proyeksi dan informasi ketenagakerjaan, wewenang dan tanggung jawab, pelatihan, pemagangan dan produktifitas kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, penyerahan pekerjaan, tenaga kerja asing, perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan, hubungan kerja, serikat pekerja, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produktivitas, daya saing
tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja,
penempatan pelayanan tenaga kerja, dan pembinaan
hubungan industrial, diperlukan perluasan peluang kerja
dan penempatan tenaga kerja yang layak sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan;
bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan
untuk menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan
serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun
untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Kendal
yang meliputi
Asas Dan Tujuan Penempatan Dan Perlindungan TKI, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban Calon TKI Dan TKI, Hak Dan Kewajiban PPTKIS, Penempatan TKI, Perlindungan TKI, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan, Pengawasan, Pelayanan Calon TKI/TKI Terpadu, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa tenaga kerja merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang berperan dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah di Kabupaten Landak, memerlukan pengaturan yang komprehensif mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun l981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Mengatur ketentuan terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Kabupaten Landak. Berisikan 21 Bab mulai dari Ketentuan umum, Asas, Tujuan, dan Sasaran Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi, hingga Ketentuan Pidananya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012
TENAGA KERJA - PELAYANAN PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pendaftaran Dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor Per.14/Men/X/2010 tentang Pelaksanaan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri perlu diatur pelayanan pendaftaran, dan pengawasan
terhadap Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Brebes; bahwa pelayanan pendaftaran dan pengawasan terhadap Tenaga
Kerja Indonesia Kabupaten Brebes perlu dilaksanakan secara
optimal dimulai pra penempatan, sampai pemulangan kembali di
Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 09/Men/V/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07/Men/V/2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.14/Men/X/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah, pendaftaran, rekrut dan seleksi calon TKI, perjanjian penempatan TKI, pembengkalan akhir pemberangkatan (PAP), perjanjian kerja, layanan data dan informasi TKI, pemantauan penempatan TKI, pelayanan hak-hak TKI, komisi perlindungan TKI, pembinaan, pelaporan dan evaluasi serta pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2012
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Modal Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam rangka menarik penanam modal dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal;
Bahwa agar pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan perundang-undangan, maka diperlukan pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Konawe Selatan
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.1 Tahun 2007; Perpres No.67 Tahun 2005; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Asas dan Sasaran Penanaman Modal;
4. Pelayanan Penanaman Modal;
5. Kriteria dan Bentuk Percepatan Penanaman Modal;
6. Mekanisme Percepatan Penanaman Modal;
7. Insentif dan Kemudahan;
8. Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan;
9. Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan;
10. Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan;
11. Peran Pemerintah Daerah;
12. Koordinasi dan Pengendalian Percepatan Penanaman Modal;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat