Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2013

Perlindungan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 58 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, landasan, asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah, penempatan tenaga kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri, tenaga kerja asing, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
24 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2013
Tanggal Berlaku
24 Juli 2013
Sumber
LD 2013/2
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan