Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang : Peraturan Daerah ini bertujuan sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenagakerjaan dengan prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan tanpa diskriminasi. Fokusnya meliputi perencanaan, pelatihan, penempatan tenaga kerja, dan perlindungan keselamatan serta kesehatan pekerja. Perlakuan yang adil terhadap pekerja, sesuai dengan martabat manusia, menjadi aspek utama yang diatur lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 November 2012
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2013
Tanggal Berlaku
15 Februari 2013
Sumber
LD Tahun 2013 No.1/TLD No. 24
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan