Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang : Peraturan Daerah ini bertujuan sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenagakerjaan dengan prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan tanpa diskriminasi. Fokusnya meliputi perencanaan, pelatihan, penempatan tenaga kerja, dan perlindungan keselamatan serta kesehatan pekerja. Perlakuan yang adil terhadap pekerja, sesuai dengan martabat manusia, menjadi aspek utama yang diatur lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat