Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kesempatan dan perlakuan yang sama, analisis, proyeksi dan informasi ketenagakerjaan, wewenang dan tanggung jawab, pelatihan, pemagangan dan produktifitas kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, penyerahan pekerjaan, tenaga kerja asing, perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan, hubungan kerja, serikat pekerja, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat