Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah
telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha
Milik Negara dan Pihak Ketiga;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan,
khususnya penyesuaian jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan
Pihak Ketiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga yaitu tentang ketentuan umum, Ruang Lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga, sumber modal, jumlah Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga sejak
pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dan perencanaan penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.10/ TLD No. 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah
dan pendapatan asli daerah serta pelayanan kepada
masyarakat, perlu adanya optimalisasi pengelolaan sumber
daya secara efektif, efisien dan profesional melalui peran
serta Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha;
b. bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18
Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik
Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 331 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Umum
Daerah merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang
seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak
terbagi atas saham;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Aneka
Usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha diubah bentuk badan hukumnya menjadi
Perumda Aneka Usaha.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pada saat
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Badan Pengawas dan
Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang diangkat
sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2019.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sikka Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pendirian dan
Pengurusan Perusahaan Daerah Mawarani Maumere, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2003
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah
Mawarani Maumere
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MAWARANI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja Perusahaan Daerah Mawarani menjadi sehat dan dapat bersaing dalam perkembangan ekonomi global untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah, perlu keterlibatan Pemerintah Daerah dalam mengatur dan merestrukturisasi Perusahaan Daerah Mawarani Maumere; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan status/bentuk Perusahaan Daerah Mawarani Maumere Menjadi Perusahaan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Mawarani
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Perda Kab. Sikka No. 3 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; III. Maksud, Tujuan dan Kegiatan usaha; IV. Modal Usaha; V. Organ dan Kepegawaian; VI. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; VII. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; VIII. Penetapan Penggunaan Laba dan Pemberian Uang Jasa; IX. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; X. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; XI. Penilaian Tingkat Kesehatan dan Pailit; XII. Pembinaan dan Pengawasan; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sikka Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pendirian dan
Pengurusan Perusahaan Daerah Mawarani Maumere, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2003
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah
Mawarani Maumere
41 halaman; 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantain Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas
(PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantain Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatka:r pertumbuhan
perekonomi.an daerah diperlukan upaya dan usaha unhrk
meningkatkan sumber pendapatan daerah guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kahupaten Barito Timur Nomor 1
Tahun 200
Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas
(PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantain Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 10 Tahun 2019
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional, nasional dan internasional terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum PD BPR Alalak, sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih professional dan fleksibel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Logo Dan Kedudukan;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Bidang Usaha;
5. Jangka Waktu;
6. Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah;
b. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan penting sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dan juga berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan landasan hukum bagi Badan Usaha Milik Daerah di Daerah perlu mengatur Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk hukum, pendirian BUMD, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, penyertaan modal, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kerjasama, kepailitan BUMD, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Perubahan asset penyertaan modal dari Pemkot Mataram dan perubahan nomenklatur nama perusahaan yang sebelumnya PT. Bank NTB menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah, di pandanhg perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram.
Sesuai Ketentuan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atasa Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 48 Tahun 2016
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada BUMD yaitu :
a. PT. BPD NTB Syariah
b. PDAM Giri Menang
c. PD. BPR NTB Mataram; dan
d. PT. Jamkrida NTB Bersaing
Pemerintah daerah selain melakukan penyertaan modal daerah dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019
BADAN USAHA MILIK DESA - PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa belum memenuhi kebutuhan yang ada di Desa, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik potensi yang ada di Desa serta keadaan sosial budaya masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa, yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Pendirian Badan Usaha Milik Desa; Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Badan Usaha Milik Desa; Kepailitan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
1. Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
2. Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
18 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat atas air bersih, pengusahaan
atas penyediaan dan pengelolaan air
dilaksanakan oleh badan usaha milik
daerah, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal
331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 dan Pasal 139 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi pokok : Perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian PDAM, Kegiatan usaha, tugas dan fungsi PDAM, Modal, organ perumda PDAM Tirta Handayani, pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten
Gunungkidul.
Jumlah halaman : 42 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk badan hukum, anggaran dasar, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat