Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga yaitu tentang ketentuan umum, Ruang Lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga, sumber modal, jumlah Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga sejak pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dan perencanaan penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat