Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga yaitu tentang ketentuan umum, Ruang Lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga, sumber modal, jumlah Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga sejak pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dan perencanaan penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
12 September 2019
Tanggal Pengundangan
12 September 2019
Tanggal Berlaku
12 September 2019
Sumber
LD.2019/No.10
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1731 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan