Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perumda Aneka Usaha. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat