Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perumda Aneka Usaha. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
07 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2019
Tanggal Berlaku
07 Desember 2019
Sumber
LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.10/ TLD No. 136
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan