Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk hukum, pendirian BUMD, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, penyertaan modal, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kerjasama, kepailitan BUMD, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat