Peraturan Daerah Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Logo Dan Kedudukan; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Bidang Usaha; 5. Jangka Waktu; 6. Modal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat