Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan beberapa Unit Pelaksana Tekms Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah Kabupaten Jepara, perlu meninjau kembali Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara, untuk disesuaikan dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Surat Keputusan Bersama Menteni Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteni Dalam Negeri Nomor 01/SKB/MPAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 248 ayat (1). Diantara Pasal 284 dan BAB XI disisipkan Bagian Bagan Kesembilan dan Pasal-Pasal 284 A. Perubahan Pasal 394 Ayat (1) huruf b dan huruf c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah melalui peningkatan permodalan khususnya modal dasarnya. Bahwa modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 perlu ditingkatkan dari Rp. 50. 000.000.000,- ( Lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- ( Seratus lima puluh milyar rupiah ). Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP No. 73 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Prov. Sultra No. 5 Tahun 2003.
perda ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 5 tahun 2005 tentang bank pembangunan daerah sulawesi tenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras termasuk salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 65 Tahun 1971; PP No 6 Tahun 1988; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 20 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Tata Perizinan; 4. Penggolongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan ) Tahun 1995-2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota V
(Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang lebih
bersifat operasional.
b. Bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota V (BWK V)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakat II
Semarang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota V (Kecamatan
Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan) Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota V (Kecamatan Gayamsari dan
Kecamatan Pedurungan) Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK V (Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK V (Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan ) Tahun
1995-2005
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentan Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2001; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Yang Meliputi Persyaratan Perangkat Desa, Mekanisme dan Biaya Pengisian Perangkat Desa, Penetapan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa, Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pengangkatan Penjabat Perangkat Desa, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2004 No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Keluarahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain, maka dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan perkembangan keadaan yang semakin kompleks dan untuk mendorong otonomisasi pembangunan Desa/Kelurahan serta mempercepat proses
demokrasi perlu diadakan penggantian sebutan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan. Uuntuk itu perlu pedoman yang mengatur tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan LPMD/K di setiap desa/kelurahan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan otonomisasi pembangunan. LPMD/K memiliki tugas menyusun rencana pembangunan, menggerakkan swadaya gotong-royong, dan melaksanakan serta mengendalikan pembangunan. Organisasi LPMD/K terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi. Masa bakti anggota LPMD/K adalah 5 tahun, dengan hak menyampaikan saran/pendapat dan kewajiban melaksanakan tugas sesuai peraturan. Pemerintah tingkat desa/kelurahan, kabupaten, dan provinsi wajib memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada LPMD/K.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
20 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten sawahlunto tahun 2004 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat