Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Yang Meliputi Persyaratan Perangkat Desa, Mekanisme dan Biaya Pengisian Perangkat Desa, Penetapan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa, Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pengangkatan Penjabat Perangkat Desa, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat