Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2004

Retribusi Pelayanan Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kab. Sumedang Tahun 2005 No. 9 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 29 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan